- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tetap tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan secara hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat Pemilik Sah atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor 975 tahun 1996 atas tanah seluas 524 M2 (lima ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor 10910/1966, dahulu di Desa Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Kutai, sekarang di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang;
- Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor 975 tahun 1996 atas tanah seluas 524 M2 (lima ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor 10910/1966, dahulu di Desa Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Kutai, sekarang di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang antara Penggugat dengan Sarwono Hidayat sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam hal masih terdaftarnya nama Para Tergugat di Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor 975 tahun 1996 atas tanah seluas 524 M2 (lima ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor 10910/1966, dahulu di Desa Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Kutai, sekarang di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijadikan dasar untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Tanah Nomor 975 tahun 1996 atas tanah seluas 524 M2 (lima ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor 10910/1966, dahulu di Desa Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kabupaten Kutai, sekarang di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.770.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh pulu ribu rupiah rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BONTANG Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Bon |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Bon
Statistik12539