- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 6474-KW-13072020-0001 tanggal 14 Juli 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membiayai seluruh biaya hidup dan seluruh biayapendidikan terhadap ketiga anak Penggugat dan Tergugat sampai dewasasesuai dengan kemampuannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bontang atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Bon |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Bon
Statistik14153