- Menyatakan Terdakwa Deni Riswandi Pgl. Deni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk KOBELCO YUTANI SK 03 warna kuning beserta kunci kontak.
- 1 (satu) unit truk dan 1 (satu) lembar STNK beserta kunci kontak, merk Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi BA 9806 LN, Nomor Rangka MHMF349E1R017950 dan Nomor Mesin 4D34147951 an. DEDDY AVIRA.
- 1 (satu) unit truk dan 1 (satu) lembar STNK beserta kunci kontak, merk Mitsubishi Truck warna kuning dengan nomor polisi BA 8297 LA, Nomor Rangka FE119E056768 dan Nomor Mesin 4D3C696773 an. AGUS SUPRIANTO.
- 1 (satu) unit truk dan 1 (satu) lembar STNK beserta kunci kontak, merk Mitsubishi Type FE 1196 BAN warna kuning dengan nomor polisi BA 9864 LL, Nomor Rangka FE119E022262 dan Nomor Mesin 4D34C302264 an. YUHENDRI.
- 1 (satu) unit truk dan 1 (satu) lembar STNK beserta kunci kontak, merk Mitsubishi Type Light Truck warna kuning dengan nomor polisi BA 9962 LP, Nomor Rangka FE304B002797 dan Nomor Mesin 4D31015377 an. I DT. TUMANGGUNG.
- 1 (satu) unit truk dan 1 (satu) lembar STNK beserta kunci kontak, merk Daihatsu Type V83 Rt, 6 BAN warna putih dengan nomor polisi BA9928 LH, Nomor Rangka 5565 dan Nomor Mesin 919273 an. IBNU HARIYONO.
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada saksi Mulyadi; Dikembalikan kepada saksi Ismet Hariadi Pgl Met; Dikembalikan kepada saksi Agus Suprianto Pgl Agus; Dikembalikan kepada saksi Martin St. Rajo Ameh Pgl Ajo Ameh; Dikembalikan kepada saksi Andre Arianto Pgl Andre; Dikembalikan kepada saksi Ibnu Haryono Pgl Ibnu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik1700