- Menyatakan Terdakwa JOHANI Bin UCO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa memiliki ijin edar terhadap pangan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu Luxio warna silver metalik No. Pol.F-1294-KS dengan Noka: MHKWBCA3JAK002828 dan Nosin: DBW4611;
- 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Luxio warna silver metalik No. Pol.F-1294-KS dengan Noka: MHKWBCA3JAK002828 dan Nosin: DBW4611, An. YUSRO;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan gantungan dompet warna coklat;
- 101 (seratus satu) buah jirigen yang berisi madu yang diduga palsu;
- 4 (empat) buah kompor berikut dengan selangnya;
- 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 kg;
- 3 (tiga) buah tong atau dandang;
- 1 (satu) buah tong warna biru;
- 2 (dua) buah jerigen berisi cairan pewarna;
- 1 (satu) buah jerigen berisi cairan rempah;
- 1 (satu) buah jerigen yang bertuliskan Fructose;
- 10 (sepuluh) bungkus yang berisikan serbuh bertuliskan asam sitrat;
- 3 (tiga) jerigen yang berisikan cairan pahit;
- 20 (dua puluh) ranting kayu manis;
- 15 (lima belas) botol ukuran 600 ml yang berisikan madu yang diduga palsu;
- 1 (satu) buah gayung;
- 2 (dua) buah karung yang berisikan gula rafinasi;
- 2 (dua) buah kayu alat aduk;
- 1 (satu) buah alat saringan;
- 3 (tiga) buah buku nota penjualan;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ina Dwi Mahardeka, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Johani Bin Uco; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik9314