- Menyatakan Terdakwa JHOSEPH SIGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JHOSEPH SIGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000; (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 304.499.320; (tiga ratus empat juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh rupiah); jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana lainnya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- SPP, SPM dan SP2D KeuanganDesa TA. 2017-2019
- DPA PKAD Kab. TTS TA. 2017-2019
- Rekomendasi Kecamatan Pencairan Dana Desa Th. 2018-2019
- SK Tim Pendampingan Tingkat Kecamatan
- RAB Penawaran Pekerjaan Embung Mini Tahun 2018
- RAB Pembangunan BakPenampungan Air Hujan
Putusan PN KUPANG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang, Br Hakim Anggota Lizbeth Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Pengelolaan Keuangan Desa Taebone Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan TA. 2019. 2. 1 (satu) bundle map berupa Pengaduan Masyarakat Desa Taebone Kecamatan Fatukopa Terkait Indikasi Penyelewengan Dana Desa TA, 2017 s/d 2019; 3. 1 (satu) bundle foto copy map berupa SK Pengangkatan Bendahara Desa Taebone Tahun 2017; 4. 1 (satu) bundle map berisi bukti Penyetoran an. APLONIA NABUASA, TERIANUS KAKE dan YUSUF MANU Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. PERDES Taebone tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu 6. PERDES Desa Taebone Kecamatan Fatukopa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018 Rekening Koran 7. PERDES Desa Taebone Kecamatan Fatukopa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2019 Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Timor Tengah Selatan Cq Kepala Desa Taebone 8. 1 (satu) bundle map berupa : Dikembalikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. TTS 9. 1 (satu) bundle map berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara 10. Dokumen APBDes DesaTaebone Th. 2017-2019 Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Timor Tengah Selatan Cq Kepala Desa Taebone 11. 1 (satu) bundle map berupa SPK dan RAB Pekerjaan Perpipaan Th. 2017 12. 1 (satu) bundle map berupa SK Penunjukan tim pengadaan Barang dan Jasa Th. 2019 13. 1 (satu) bundle map berupa berita acara verifikasi SPJ Th. 2017-2019 14. 1 (satu) bundle map berupa Surat Pernyataan CV. Khaeso untuk Pekerjaan Jalan Sertu 3000 M Tahun 2019 15. 1 (satu) bundle map berupa RAB Pekerjaan Rumah Layak Huni Th. 2019; 16. 1 (satu) bundle map berupa Dokumen Sarana dan Prasarana DesaTaebone Th. 2019; 17. 1 (satu) bundle map berupa : 18. 1 (satu) bundle map berupa Quisioner Rumah Layak Huni DesaTaebone Th. 2019; 19. Rekening Koran Giro Januari 2019 s/d Desember 2019 Tetap terlampir dalam berkas perkara 20. 1 (satu) buah buku SPJ Desa Taebone Tahun 2017; 21. 1 (satu) buah buku SPJ Desa Taebone Tahun 2018, 22. 1 (satu) buah buku SPJ Desa Taebone Tahun 2019 Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Timor Tengah Selatan Cq Kepala Desa Taebone 23. 1 (satu) bendel dokume Pernyataan kesanggupan dari Bendahara Desa Taebone Aplonia Nabuasa; 24. 1 (satu) buah buku catatan warna coklat milik saksi Aplonia Nabuasa Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik13756