- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat XIV serta Tergugat XV untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal atau tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 beserta hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 dan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) tanggal 26 Juni 2019 sebagai berikut:
- Keputusan RUPST PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 sehubungan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
- Keputusan RUPST PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 sehubungan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
- Keputusan RUPST PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 sehubungan penunjukkan Akuntan Publik Independenyang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
- Keputusan RUPST PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 sehubungan penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjuangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019.
- Keputusan RUPST PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2019 sehubungan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Menyatakan batal atau tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Notaris Nomor 16, tanggal 26 Juni 2019 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Tergugat I);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 660/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 660/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Ig Eko Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Menyatakan batal atau tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dari PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 16, tanggal 26 Juni 2019 tentang Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. (Tergugat II) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (Tergugat I) dengan susunan, sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik319175