- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama (first to file) di Indonesia atas Merek ?Lukisan: ? dalam Kelas Barang 05 tersebut;
- Menyatakan Tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:? ?Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat);
- Menyatakan Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:? ?Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat) memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek ?Lukisan: ? Kelas 05 Daftar No. 286370 tanggal 29 Mei 1991 yang diperpanjang dibawah Daftar No. 528061 tanggal 21 Januari 2003 yang diperpanjang lagi dibawah Daftar No. IDM000357443 tanggal 1 Juni 2012 atas nama DHALIM SOEKODANU (ic. Penggugat) yang telah terdaftar lebih dahulu untuk jenis barang sejenis dalam kelas barang 05;
- Menyatakan batal pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:? ?Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat) dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran Merek ZHE NUNG ZHU & Lukisan:? ?Daftar No. 485575 tanggal 07 Agustus 2001 yang diperpanjang dibawah Daftar No. IDM000242793 tanggal 30 Maret 2010, atas nama DARMA ILIADI (ic. Tergugat) dari Daftar Umum Merek, dan selanjutnya mengumumkan pembatalan merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.367.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dulhusin, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi / Dalam Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Statistik297131