- Menyatakan Terdakwa TRI SUJATMIKO BIN HADI SUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) dari botol plastik warna bening tutup warna biru;
- 1 (satu) plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal (sabu) ;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- Bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal (sabu);
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);
- Bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat:
- Bungkus plastik klip di dalamnya terdapat tulisan angka 2 dan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal (sabu);
- Bungkus plastik klip didalamnya terdapat tulisan angka 4 dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);
- Bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal (sabu);
- 1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna hitam, model ASUS_X00PD, IMEI 1: 387429090921248, IMEI 2: 357429090921555, dengan nomor HP/WA: 08579495824;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PATI Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rida Nur Karima, Br Hakim Anggota Pronggo Joyonegara |
Panitera | Panitera Pengganti Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik7022