- Menyatakan terdakwa Anjas Satriyono bin Ardinal Dama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Anjas Satriyono bin Ardinal Dama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus besar kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 500 gram, disisihkan 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 18,4 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 8,9314 gram, karena masih dipergunakan untuk perkara lain maka barang bukti tersebut agar dipergunakan perkara atas nama terdakwa Mustakim als Takim Bin Mukri;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 660/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 660/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 660/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 660/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik267