- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas merek ?DART? dan variannya (DART GLOBAL LOGISTICS, DART EXPRESS dsb) untuk jenis jasa yang termasuk dalam kelas 39 di wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan merek TERGUGAT I ?DART GLOBAL LOGISTICS? Daftar No. IDM000641684 (vide Bukti P-9) mempunyai persamaan pada pokoknya/ keseluruhannya dengan merek-merek milik PENGGUGAT ?DART? dan variannya (DART GLOBAL LOGISTICS, DART EXPRESS dsb) untuk jasa yang sejenis di kelas 39;
- Menyatakan pendaftaran merek TERGUGAT I ?DART GLOBAL LOGISTICS? Daftar No. IDM000641684 didasari itikad tidak baik meniru merek PENGGUGAT ?DART? dan variannya (DART GLOBAL LOGISTICS, DART EXPRESS dsb) untuk jasa sejenis dalam kelas 39 yang sudah didaftar dan digunakan PENGGUGAT di banyak Negara terlebih dahulu;
- Menyatakan batal merek TERGUGAT I ?DART GLOBAL LOGISTICS? Daftar No. IDM000641684 kelas 39 dalam Daftar Umum Merek pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mencatat pembatalan dan mencoret merek TERGUGAT I ?DART GLOBAL LOGISTICS? Daftar No. IDM000641684 dari Daftar Umum Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 36/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duta Baskara, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiful Hadiyanto, S. Kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi yang diajukan Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi yang diajukan Tergugat Rekonpensi ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan yang diajukan Penggugat Rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 7. Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.165.000,- ( tiga juta seratus enam puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Statistik805383