- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan jual beli/over kredit antara almarhum H. Muhammad Wasad, Sip., in casu suami Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997, terdaftar atas nama Suharjo Martotaruno adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan almarhum H. Muhammad Wasad, Sip., in casu suami Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997 terdaftar atas nama Suharjo Martotarunoadalah sah milik almarhum H. Muhammad Wasad, Sip yang selanjutnya berdasarkan titel waris beralih kepada kekuasaan hak milik ahli warisnya, in casu Para Penggugat;
- Menetapkan memberikan ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sendiri maupun sebagai kuasa dari ahli ahli waris almarhum H. Muhammad Wasad, Sip., juga bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual/yang melepaskan haknya sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli/yang menerima peralihan hak tersebut untuk menandatangani akta jual-beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bekasi atas peralihan hak sebidang tanah seluas 150 M2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Jambu Blok CR 14, Rt 001, Rw 0013, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1281/Jatisari, Gambar Situasi Nomor 10689/1997 tertanggal 16 Agustus 1997, terdaftar atas nama Suharjo Martotaruno serta semua bentuk peralihan atas tanah berikut bangunan diatasnya tersebut menjadi atas nama para hali waris dari alamarhum H. Muhammad Wasad, Sip;
Putusan PN BEKASI Nomor 332/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Ismet, Br Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 6.371.000-, (enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik376