- Menyatakan Terdakwa RAYNOLD HASHARI Als PINO Bin HASAN BASRI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa RAYNOLD HASHARI Als PINO Bin HASAN BASRI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAYNOLD HASHARI Als PINO Bin HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BEKASI Nomor 503/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuliani, Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,31 gram (netto 0,0723 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium adalah berat netto 00,0550 gram) di dalam karet bekas tutup pipet; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 503/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik247