- Menyatakan Terdakwa VIAN ZEPTIAN bin ILHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? ;---------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 4 bulan ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti, berupa :----------------------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 471/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 471/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avia Uchriana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Sh.br Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------------- M E N G A D I L I :----------------------------------------- - 1 (satu) buah Dus Handphone Merk Vivo V5s warna gold ;------------------------------ - 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo V5s warna Gold ;------------------------------------ Dikembalikan kepada saksi ELSYAH FITRIYANI ;----------------------------------------- - 1 (satu) unit Handphone Merk Himax warna biru ;------------------------------------------ - 1 (satu) buah KTP Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi dengan NIK 3275092509860009 atas nama VIAN ZEPTIAN ;------------------------------------------ Dikembalikan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pid.B/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 471/Pid.B/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik766