- Menyatakan Terdakwa SUBHANALLAH Alias BANA Bin AMIRRULAH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenistanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (ujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah di jalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi daun-daun kering dengan berat netto 1,9462 gram, 1(satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,3752 gram dan setelah Pemeriksaan Hasil Laboratorium dengan sisa barang bukti : 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi daun-daun kering dengan berat netto 1,6539 gram, 1(satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun-daun kering dengan berat netto 7,0637 gram mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang ? Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN BEKASI Nomor 562/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 562/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 562/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 562/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik367