Putusan PN BEKASI Nomor 492/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 492/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnaida Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJI WIBOWO alias AJI bin MUHAMMAD SOLEH tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD AJI WIBOWO alias AJI bin MUHAMMAD SOLEH tersebut, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. . Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJI WIBOWO alias AJI bin MUHAMMAD SOLEH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ; 4. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa MUHAMMAD AJI WIBOWO alias AJI bin MUHAMMAD SOLEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening yang brisikan kristal warna putih berupa Narkoba jenis shabu yang berat bruto 0,36 gram, dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 492/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 492/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik195