- Menyatakan Tergugat tidak hadir dalam persidangan , meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat dan Ahli Waris dari Almarhum Amrul Chan Siregar adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah menurut hukum, Penggugat dan Ahli Waris yang lain yang bernama :
- Menyatakan Akta Persetujuan Jual Beli Bangunan dan Perjanjian Atkte Jual Beli Tanah Nomor: 4 tanggal 09 Juni 1987, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H. NY. AYU HARTONO, SH yang berlaku juga sebagai tanda penerimaan yang sah atau kwitansi sebesarRp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) sah dan berharga menurut hukum sebagai jual beli yang sah antara Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan:
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, kemudian dari Tergugat I kepada orangtua Penggugat (Almarhum Amrul Chan Siregar) adalah sah;
- Menyatakan Penggugat dan Ahli Waris dari Almarhum Amrul Chan Siregar sebagai satu-satunya pemilik yang sah dan yang berhak atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 203 M2 yang terletak di Jatibening I Komplek Perumahan ANTILOPE MADJU Kaveling Nomor A4-7, Blok A, Jalan Mawar No. 2 RT. 007 RW. 005 Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi dengan batas-batas:
- Menyatakan memberi izin kepada Penggugat dan 3 (tiga) ahli waris lainnya , yaitu Indra Mulia Siregar, Bathara Mulia Siregar dan Sri Erlina Wilis Siregar bertindak untuk dan atas nama Tergugat I selaku Penjual, sekaligus bertindak sebagai Pembeli untuk dan atas nama Penggugat dan 3 (tiga) ahli waris lainnya , yaitu Indra Mulia Siregar, Bathara Mulia Siregar dan Sri Erlina Wilis Siregar sebagai Ahli Waris dari Almarhum Amrul Chan Siregar untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi guna menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya seluas 203 M2 tersebut;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi) untuk menerima pendaftaran balik nama dan / atau memproses pengalihan hak / balik nama kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1808 dari semula atas nama Tergugat II (Asmana Nana Rochiyatna Alias Asmana Nana Roehiyatna) menjadi atas nama Penggugat dan Ahli Waris dari Almarhum Amrul Chan Siregar lainnya;
- Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp.5.601.000,- (lima juta enam ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat, Hakim Anggota Avia Uchriana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Karyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :4.1. INDRA MULIA SIREGAR, Laki-laki, Umur / Tempat Tgl. Lahir: 60 tahun / Surabaya, 03 September 1958; 4.2. BATHARA MULIA SIREGAR, Laki-laki, Umur / Tempat Tgl. Lahir: 58 tahun / Surabaya, 24 April 1960; 4.3. SRI ERLINA WILIS SIREGAR, Perempuan, Umur / Tempat Tgl. Lahir: 56 tahun / Surabaya, 26 September 1962; adalah sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum Amrul Chan Siregar dan Almarhumah Elly Mutiara Lubis; 6.1. Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 22 Maret 1990; 6.2. Kwitansi tertanggal 09 Maret 1990 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka; 6.3. Kwitansi tertanggal 22 Maret 1990 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai pelunasan; sah dan berharga menurut hukum sebagai jual beli yang sah antara orangtua Penggugat (Almarhum Amrul Chan Siregar) dan Tergugat I; Sebelah Utara : Rumah pak H. Zulfani Sebelah Timur : Rumah pak Hamdi Sebelah Selatan : Jalan Mawar Sebelah Barat : Rumah pak Pitoyo |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik7613