- Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Para Tergugat I dalam hal ini ahli waris Almarhumah Tuti Susana Thamrin bukan pemilik Sah atas sebidang tanah seluas 500 M2 yang dijual Para Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No.015/2016 yang terletak di Kampung Bojong Menteng Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu,Kota Bekasi Jawa Barat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Para Tergugat I yang ditandatangani Tergugat II,Tergugat III dan Turut Tergugat II sehingga timbul Akta No.015/2016 atas nama Hery Yulianto adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM, sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan AJB No.015/2016 tanggal 28 Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum para Tergugat I (Ahli waris Tuti Susana Thamrin) membayar pengembalian uang sejumlah Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai;
- Menghukum Tergugat II mengembalikan uang pembayaran proses pembuatan AJB,BPHTB sejumlah Rp.57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.6.396.000,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN BEKASI Nomor 697/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 697/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
A. Dalam Eksepsi : Menolak EksepsiPara Tergugat ; B. Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 697/Pdt.G/2018/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 697/Pdt.G/2018/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 697/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik10413