- Menyatakan Terdakwa I ONYEMA ALE CHIGOZIE ALS ALEXANDER IBEAFUKWE dan Terdakwa II CAMILLUS CHINWENDU EJEZIE ALS JOSEPH CHINAZA OHAEBO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya pada dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I ONYEMA ALE CHIGOZIE ALS ALEXANDER IBEAFUKWE dan Terdakwa II CAMILLUS CHINWENDU EJEZIE ALS JOSEPH CHINAZA OHAEBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Telah melakukan perbuatan selaku orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau ijin tingal yang dimilikinya apabila diminta, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan masing-masing selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Data perlintasan pada tempat pemeriksaan imigrasi
- Keterangan ijin keimigrasian Warga Negara Asing
Putusan PN BEKASI Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara; 8.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik12640