- Menyatakan Terdakwa Abdullah Als. Dollah Bin Muhamad, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Abdullah Als. Dollah Bin Muhamad dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Abdullah Als. Dollah Bin Muhamad telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdullah Als. Dollah Bin Muhamad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 989 gram dan telah digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris sisanya menjadi 0,0891 gram ;
- 1 (satu) buah HP Asus warna hitam
Putusan PN BEKASI Nomor 517/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h, Hakim Anggota Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. - uang sejumlah Rp. 600.000- (enam ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 517/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik192