- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat yang di langsungkan di GBI Kemang pada tanggal 29 Nopember 2014 dan telah di cacatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor sebagaimana sebagaimana dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 3201-KW-10122014-0006, tanggal 19 Desember 2014 PUTUS Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan hak pemeliharaan (Hak Asuh) atas seorang anak yang Lahir dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu :
Putusan PN BEKASI Nomor 343/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 343/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h, Hakim Anggota Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; ALEXANDRIA CARINA BENETTA HISAR, lahir di Bekasi tanggal 13 November 2015, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 3275-LT-18012016-0027, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi ; Untuk tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat dengan biaya bersama dari Penggugat dan Tergugat ; 5. Memerintahkan kepada panitera pengadilan Negeri Bekasi atau pejabat yang di tunjuk untuk itu mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekutan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat perceraian tersebut dalam register yang tersedia. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 343/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik4618