- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSFA RASYID Bin MATAMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUSFA RASYID Bin MATAMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Mild Blue didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3548 gram dan setelah digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris sisanya menjadi 2,3198 gram.
- 1 (satu) buah HP Samsung J3 warna hitam.
Putusan PN BEKASI Nomor 461/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 461/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Togi Pardede, Br Hakim Anggota Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa MUHAMMAD YUSFA RASYID Bin MATAMIN sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 461/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik375