- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Nomor DKCMI-SLP/ SPJB/ BPN/ EH/ IX/ 2010/ 052 tanggal 19 November 2010 beserta Surat Pengakuan Hutang Nomor DKCMI-SLP/ SPH/ LGL/ HO/ X/ 2010/ 233 tanggal 26 Oktober 2010 adalah sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pihak yang beritikad baik dalam perkara a quo dan oleh karenanya patut dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi akibat tidak dibayarkannya sisa kewajiban/hutang pembelian unit kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor DKCMI-SLP/ SPJB/ BPN/ EH/ IX/ 2010/ 052 tanggal 19 November 2010 beserta Surat Pengakuan Hutang Nomor DKCMI-SLP/ SPH/ LGL/ HO/ X/ 2010/ 233 tanggal 26 Oktober 2010;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT atas sisa kewajiban/hutang pembelian unit sebesar USD 140,567.- ditambah denda sebesar USD 11,807.63 = USD 152,374.63 (seratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat poin enam puluh tiga dollar amerika);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % x 7 tahun x USD 140.567,- = USD 42,170.1 (terbilang : empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh poin satu dollar amerika serikat);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.464.000,00(empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BEKASI Nomor 230/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
A.DALAM PROVISI - Menolak seluruh gugatan dalam provisi B. DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik6414