- Menyatakan terdakwa RADEN SAPTA NURKALA Alias SAPTA Bin RADEN NUNUNG KUSNADY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli,menjual, menerima dan menjadi perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RADEN SAPTA NURKALA Alias SAPTA Bin (Alm) RADEN NUNUNG KUSNADY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Memerintahkan berapa lama terdakwa sejak ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal Warna Putih mengandung Narkotika dengan berat netto seluruhnya 0,1240 Gram dengan netto akhir setelah pemeriksaan 0,1054 Gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zenfone warna hitam beserta kartu perdananya dengan nomor 089630700067;
- Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 473/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Djuyamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik276