- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian jual beli rumah Antara Orang Tua Para Penggugat (Surya Tarsa) dengan Tergugat yang dibuat tgl 11 Mei 1987;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji ( wanprestasi );
- Menyatakan sah Surya Tarsa (Orang Tua Para Penggugat) sebagai pemilik rumah yang berdiri diatas tanah diJalan Teratai I Blok F29 No 2 Rt 002 Rw 015 Kel Duren Jaya Kec Bekasi Timur Kota Bekasi Prov Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan seluruh surat-surat dan atau sertifikat tanah yang berkaitan erat dengan rumah yang berdiri diatas tanah Jalan Teratai I Blok F29 No 2 Rt 002 Rw 015 Kel Duren Jaya Kec Bekasi Timur Kota Bekasi Prov Jawa Baratatas nama Tergugat kepada Para Penggugat sebagai ahli waris dari Surya Tarsa;
- Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan Rumah di Jalan Teratai I Blok F29 No 2 Rt 002 Rw 015 Kel Duren Jaya Kec Bekasi Timur Kota Bekasi Prov Jawa Barat dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Orang Tua Para Penggugat (Surya Tarsa) dan atau Para Penggugat ke Kantor Badan Pertahanan Nasional Bekasi;
- Memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan proses balik nama sertifikat tanah atas rumah di Jalan Teratai I Blok F29 No 2 Rt 002 Rw 015 Kel Duren Jaya Kec Bekasi Timur Kota Bekasi Prov Jawa Baratdari atas nama tergugat menjadi atas nama Orang Tua Para Penggugat (Surya Tarsa) dan atau Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.486.000,- (Tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 247/Pdt.G/2019/PN Bks |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rehmalem Br Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota H. E. Frans Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarsini, B. Sc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah barat : Berbatasan dengan Tanah dan bangunan Bapak Maryono. Sebelah utara : Berbatasan dengan Jalan teratai 1 (depan rumah). Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah dan bangunan Ibu Risma. Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah dan bangunan Bapak Lukman; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pdt.G/2019/PN Bks
Statistik263