- Menyatakan Terdakwa ADE BRAHMANA Als. ADE Bin EMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman?;-----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADE BRAHMANA Als. ADE Bin EMON oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;--------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,4794 gram (sisa LAB), 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0697 gram (sisa LAB), 1 buah handphone merk xiaomi berwarna silver dengan nomor 081808791530, dimusnahkan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);-
Putusan PN BEKASI Nomor 425/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, M.hbr Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Iriantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik163