- Menyatakan Terdakwa SYAHRIZAL ALS. RIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,yang dilakukannya secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRIZAL ALS. RIZAL dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebanyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP ASUS ZENFONE MAXPRO M1 warna hitam dengan no Panggil (simcard Simpati) 081284535422 dan no imei 1 356578092959100 dan imei 2 356578092950118 dan akun facebook MARDANI AHMAD
- 3 (tiga) lembar Prinout Secreenshot Facebook akun Tuah Abdi
- 1 (satu) lembar surat kuasa tertanggal 28 Pebruari 2019
- Akun facebook DAHLAN IRAWAN
- 3 (tiga) lembar Prinout Secreenshot Facebook akun Tuah Abdi percakapan / comen dengan akun Facebook DAHLAN IRAWAN
- Surat Keterangan dari kepala sekolah SMP ?SMA Remaja (Drs. Sucheri) tanggal 19 Juli 2018
- Surat Klarifikasi nomor : 4496/-1.851.623 Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanggal 07 Juli 2015
- Surat Jawaban Pengaduan Nomor B/1238/2015/Dit Tipidum an Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, tanggal 15 Desember 2015 atas nama pengadu Drs H. MAMAN FATHURRAHMAN
- Surat Jawaban Pengaduan Nomor B/1237/2015/Dit Tipidum an Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, tanggal 15 Desember 2015 atas nama pengadu TEGUH PERDANA
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/334/IV/2018/Dit-Tipidum an Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, tanggal 17 April 2015
- Surat Ketetapan nomor S.Tap-lid/01/X/2018/Restro Bks kota tentang Penghentian Penyelidikan, tanggal 11 Oktober 2018
- 1 (satu) lembar surat permohonan menindak lanjuti Laporan Polisi nomor LP/ 524 / K / III / 2019 / SPKT / Restro Bks Kota, tanggal 01 Maret 2019
- 1 (satu) lembar Ijasah SD STTB No. 128444 an R EFENDI
- 1 (satu) lembar Ijasah SMP STTB No. 02 OB ob 0991497 an RAHMAT EFFENDI
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Nomor 069/-1.851.6, SMA NEGERI 52 Jakarta, tanggal 18 Agustus 2015
- 1 (satu) lembar Ijasah No seri Ijazah : 99220117 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi BAGASASI an RAHMAT EFFENDI
- 1 (satu) lembar Ijasah No seri Ijazah : 06/02.PPs/0218 Universitas Pasundan Program Pascasarjana an RAHMAT EFFENDI
- 1 (satu) bendel Penetapan Nomor : 632/Pdt.P/2017/ PN Bks, tanggal 09 Januari 2018
- 1 (satu) Unit HP Samsung J1 ACE warna putih dengan no panggil (simcart Simpati) 081316264114 dan No Imei 1 355609083882455 Imei 2 355610083882453
- Alamat Email Syahaja222@gmail.com dan nama akun Tuah Abdi.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 306/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Togi Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti: Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi MARDANI AHMAD Dikembalikan kepada saksi DAHLAN IRAWAN Dikembalikan kepada saksi Dr. H. Rahmat Effendi Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik333269