- Menyatakan Terdakwa I AJI PANGESTU Bin DEDE, Terdakwa II FADLI KHADAFI Bin AHMAD SANUSI dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHAN AHMIDI Bin CECEP DADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair ;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu, dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I AJI PANGESTU Bin DEDE, Terdakwa II FADLI KHADAFI Bin AHMAD SANUSI dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHAN AHMIDI Bin CECEP DADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AJI PANGESTU Bin DEDE, Terdakwa II FADLI KHADAFI Bin AHMAD SANUSI dan Terdakwa III MUHAMMAD RAMADHAN AHMIDI Bin CECEP DADI, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 3,35 (tiga koma tiga puluh lima) gram.
- 1 (satu) linting sisa pakai Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
Putusan PN BEKASI Nomor 449/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Panggabean. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Sri Senaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8 . Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik2513