- Menyatakan terdakwa 1. YUSUF HAMDANI bin H. SYARIP dan terdakwa 2. AZHARI bin AHMAD MAULANA secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "?Penipuan" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. YUSUF HAMDANI bin H. SYARIP dan terdakwa 2. AZHARI bin AHMAD MAULANA dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN BEKASI Nomor 414/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 414/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI o Satu print out foto kwitansi dan bukti penerimaan uang atas nama HILDA HIDAYATI o Satu lembar kwitansi tertanggal 22 April 2019 atas nama ALVIN ANDREAN/ o Satu lembar daftar kuota berlogo CV. NITO CONSULTANT tertagngal 22 April 2019 atas nama ALVIN ANDREAN. o Satu lembar Kwitansi berlogo CV. NITO CONSULTANT tertanggal 17 April 2019 atas nama YANUAR RIZKY KURNIAWAN o Satu lembar Daftar pesera tet pengajuan PT. DENSO (fiktif) bermaterai tertanggal 16 April 2019 atas nama YANUAR RZKY KURNIAWAN. o Satu lembar surat Keputusan SK Kontrak Kerja berlogo PT. DENSO (fiktif) tertanggal 18 April 2019 atas nama YANUAR RIZKY KURNIAWAN. o Satu lembar undangan tanda tangan kontrak kerja berlogo PT. DENSO (Fiktif) atas nama YANUAR RIZKY KURNIAWAN o Satu lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT. DENSO INDONESIA (asli) tertanggal 25 April 2019. o Satu ID card atas nama YUSUP HAMDANI (Executif Manager) Masing-masing Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp . 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pid.B/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 414/Pid.B/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 414/Pid.B/2019/PN Bks
Statistik7129