- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan :
- Sebidang tanah seluas 96 M2 ( sembilan puluh enam meter persegi), beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Jl Melati 3 Perumahan Kartika Warnasari Blok C.4 No. 2, RT 05 RW 31, Kelurahan Warnasari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan , Nomor 3864 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Badan Pertanahan Nasional, dan atas nama Dicky Budi Purwanto, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Melati - 3 ;
- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan rumah milik Pak Lurah
- Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah milik Abdul Choir;
- Sebelah Barat : Bangunan rumah Blok C4 No.1 ;
- Sebidang tanah seluas 132 M2 ( seratus tiga puluh dua meter persegi), beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Jl Melati 3 Perumahan Kartika Warnasari Blok C.4 No. 1 ( hook), RT 05 RW 31, Kelurahan Warnasari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor 7023 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Badan Pertanahan Nasional, dan atas nama Sudari, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan harta bersama /harta gono gini yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat secara adil dengan cara menjual harta bersama tersebut kepada pihak lain terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan putusan ini terhadap harta bersama tersebut yaitu dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini
Putusan PN BEKASI Nomor 652/Pdt.G/2018/PN Bks |
|
Nomor | 652/Pdt.G/2018/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. E. Frans Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Etty Hardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I . Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. - Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara . Khairul Salam ; Sebelah Utara : Jalan Perumahan (Melati 3); Sebelah Timur : Tanah dan bangunan rumah Blok C4 No.2 Sebelah Selatan : Tanah dan rumah milik Abdul Choir ; Sebelah Barat : Jalan Perumahan (Melati 3) ; --Adalah harta bersama dan/atau harta gono-gini antara Penggugat dan Tergugat ; Rumah dan kemudian direnovasi di atas Sebidang tanah seluas 220 M2 ( dua ratus dua puluh meter persegi), terletak di Perumahan Taman Sentosa, Blok HG, No. 55, RT 20 RW 07, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dengan Sertifikat Hak Milik, Nomor 4621 diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Badan Pertanahan Nasional , dan atas nama VEELY LAZVARDI, dengan batas ? batas sebagai berikut, : Sebelah Utara : Tanah kosong Blok G, No.1 milik Ibu Merry ; Sebelah Timur : Jalan Palem Utama Sebelah Selatan : Jalan Sentosa Raya Utama ; Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah Blok HG, No. 53 A Adalah harta bawaan Penggugat ; yang sejumlah Rp.316.000,00 (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 652/Pdt.G/2018/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 652/Pdt.G/2018/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 652/Pdt.G/2018/PN Bks
Statistik5015