- SURAT NOMOR : 66/BD/8/2015 TANGGAL 14 AGUSTUS 2015;
- SURAT NOMOR : 35/LSM/PKA-PPD/DPD-/PBR/07 APRIL 2016;
- Surat Nomor : 66/BD/8/2015 tanggal 14 Agustus 2015;
- Surat Nomor : 35/LSM/PKA-PPD/DPD-/PBR/07 April 2016;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 57/PDT/2018/PT PBR |
|
Nomor | 57/PDT/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Hasmayetti, Bragus Suwargi |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : --MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING DAHULU TERGUGAT,I DAN TERGUGAT, II ; --MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 181/PDT.G/ 2017/PN.PBR TANGGAL 6 DESEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI; 3. MENYATAKAN SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR : 1.870/GM/2011 TANGGAL 10 MARET 2011 YANG DIBUAT DIHADAPAN TERGUGAT III SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 4. MENYATAKAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I NOMOR : 1.871/GM/2011 TANGGAL 10 MARET 2011 YANG DIBUAT DIHADAPAN TERGUGAT III SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 5. MENYATAKAN SURAT YANG DIKRIMKAN OLEH PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I DAN II NOMOR: MEMILIKI KEKUATAN HUKUM. 6. MENYATAKAN SURAT PENGAKUAN HUTANG NOMOR : 93/L/III/2012 TANGGAL 27 MARET 2012 YANG DIBUAT DIHADAPAN TERGUGAT IV SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 7. MENGHUKUM TERGUGAT, I DAN II MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT RP. 559.000.000,- ( LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) ; 8. MEMERINTAHKAN TERGUGAT, I DAN II UNTUK MENYERAHKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ATAS RUKO YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN SERTIPIKAT ATAS SEBIDANG TANAH HAK MILIK, NOMOR 3298, KELUARAHAN TANGKERANG TIMUR, SELUAS KURANG LEBIH 134 M2, YANG DIRAIKAN DALAM SURAT UKUR NOMOR 4031, TERTANGGAL 25-11-2008 YANG DILEUARKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU ATAS NAMA PEMEGANG HAK ABRAR, SE DENGAN SECARA SEKALIGUS DAN SEKETIKA; 9. MENOLAK GUGATAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 10. MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAHULU TERGUGAT,I DAN TERGUGAT, II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : --Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding dahulu Tergugat,I dan Tergugat, II ; --Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 181/Pdt.G/ 2017/PN.Pbr tanggal 6 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi; 3. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 1.870/GM/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat III sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat I Nomor : 1.871/GM/2011 tanggal 10 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat III sah dan berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Surat yang dikrimkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan II nomor: memiliki kekuatan hukum. 6. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor : 93/L/III/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Tergugat IV sah dan berkekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat, I dan II membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat Rp. 559.000.000,- ( lima ratus lima puluh Sembilan juta rupiah) ; 8. Memerintahkan Tergugat, I dan II untuk menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan atas ruko yang didirikan berdasarkan ?Sertipikat atas sebidang tanah Hak Milik, Nomor 3298, Keluarahan Tangkerang Timur, seluas kurang lebih 134 M2, yang diraikan dalam Surat Ukur Nomor 4031, tertanggal 25-11-2008 yang dileuarkan oleh Kantor Pertanahan kota Pekanbaru atas nama Pemegang Hak ?Abrar, SE? dengan secara sekaligus dan seketika; 9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para Pembanding dahulu Tergugat,I dan Tergugat, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/PDT/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 57/PDT/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2018/PT PBR
Statistik8661