- Menyatakan terdakwa FIRMANSYAH Alias FARHAN Bin ZULLHARY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan jarimah Pemerkosaan? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan Uqubat kepada Terdakwa FIRMANSYAH Alias FARHAN Bin ZULLHARY dengan pidana penjara selama 150 (Seratus lima puluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa FIRMANSYAH Alias FARHAN Bin ZULLHARY dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa FIRMANSYAH Alias FARHAN Bin ZULLHARY tetap ditahan;
- Menyatakan agar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju gamis warna kuning
- 1 (satu) potong baju gamis warna biru dongker
- 1 (satu) potong baju daster warna merah
- 1 (satu) potong jelbab warna biru dongker
- 1 (satu) potong selendang abu-abu
- 1 (satu) potong celana dalam warna coklat
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru
- 1 (satu) potong bra warna biru
- 1 (satu) potong bra warna hitam
- 1 (satu) potong bra warna ungu
- 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A5S warna putih.
- 1 (satu) potong baju kaos warn abu-abu;
- 1 (satu) potong celana trening warna hitam kombinasi hijau;
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Satria Fu warna hitam kombinasi merah dengan nopol BL 6245 UJ (yang terpasang disepeda motor BL 4112 FA);
- 1 (satu) unit handphone android merek Xiomi warna putih.
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 6/JN/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 6/JN/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pemerkosaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeka Candra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban An. NISA ARINI Binti ABD SALAM. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan