- MenyatakanTerdakwa UMAR KHOLID HARAHAP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa UMAR KHOLID HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyiarkan suatu berita yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu adalah bohong? sebagaimana dalam dakwaan Pertama subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UMAR KHOLID HARAHAP dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Vivo V3 warna gold dan putih dengan nomor IMEI 1 : 86090703640771 dan nomor IMEI 2 : 860907036340763.
- 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor 081299006938.
- 1 (satu) buah simcard XL dengan nomor 085921494081.
- 1 (satu) bundel screen capture postingan di akun Facebook Umar Kholid Harahap, dengan URL : https://www.facebook.com/umar.kholid.378;
- 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Umar Kholid Harahap dengan URL : https://www.facebook.com/umar.kholid.378 beserta 1 bundel screenshot dan 1 (satu) bauh CD yang berisi export akun Facebook atas nama Umar Kholid Harahap dengan URL : https://www.facebook.com/umar.kholid.378;
- 1 (satu) buah akun Gmail dengan alamat Umarkholid186@gmail.com dengan user name Umar Kholid beserta 1 bundel screenshot dan 1 (satu) buah CD yang berisi export akun Gmail atas nama Umar Kholid dengan URL : https://mail.google.com/mail/u/0/#inbox.
- etap terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan biaya perkara ini terhadap Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BEKASI Nomor 377/Pid.Sus/2019/PN Bks |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rofik. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Ismet, Br Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gofur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2019/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2019/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2019/PN Bks
Statistik10976