- Menolak Eksepsi Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Turut Tergugat I Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk sebagian .
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 025/PSM-ELOK/IPB/ BT/N/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berikut Amandemen Pertama Atas Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 07/AMD/IPB/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 antara Turut Tergugat l/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat/TergugatRekonvensi telah berakhir otomatis dan/atau telah berakhir demi hukum pada tanggal 02 Juli 2019 dan tidak diperpanjang.
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah lalai (wanprestasi) karena selama 81 (delapan puluh satu) hari yang terhitung mulai dari tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2019, tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengosongan dan serah terima kembali atas Unit GF #02 Lippo Plaza Ekalokasari Bogor kepada Penggugat Rekonvensi.
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah lalai (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajiban berupa pembayaran Denda atas keterlambatan dalam melakukan serah terima kembali Unit GF #02 Lippo Plaza Ekalokasari Bogor kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta Rupiah).
- Menyatakan Bapak Yana Setiana tidak cakap dan/atau tidak memiliki kewenangan//ega/ standing untuk mewakili Penggugat Rekonvensi dalam membuat persetujuan dan menandatangani perjanjian pada Minutes of Meeting tertanggal 27 September 2019.
- Menyatakan Minutes of Meeting tertanggal 27 September 2019 telah dibuat secara melawan hukum dan telah melanggar Syarat Subjektif sahnya suatu perjanjian.
- Membatalkan Minutes of Meeting tertanggal 27 September 2019 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan/atau tidak berimplikasi hukum apapun.
- .MenghukumPenggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar Denda Keterlambatan dan ganti kerugian materiil kepada Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, yaitu:Membayar Denda Keterlambatan Penyerahan Kembali Unit GF #02 Lippo Plaza Ekalokasari Bogor selama 81 (delapan puluh satu) hari kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta Rupiah), dengan perhitungan Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan yang dimuiai/terhitung dari tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Obyek Sewa.
- Menolak gugatan rekonvensi Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.859.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Putusan PN BOGOR Nomor 163/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melissa, Br Hakim Anggota Hendra Yudhautama |
Panitera | Panitera Pengganti Zulaikha Ayu Febriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik11146