- Menyatakan Terdakwa M. Barlis Nain Maulana Alias Barlis Bin Purnama tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol yang terpasang BM 3607 MN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol yang terpasang BM 5149 SX;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tanpa Nopol yang didalam jok terdapat Nomor plat asli BM 5735 SA;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150R warna hitam dengan Nopol yang terpasang BM 6408 SX;
- 1 (satu) pcs kunci shok ukuran 8-10 yang ujungnya terdapat besi yang dimodifikasikan berbentuk picak;
- 1 (satu) dompet warna coklat yang berisikan SIM-C An. Kholifah Indahyani.H dan KTP An. Kholifah Indahyani.H.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 223/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 223/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa M. Barlis Nain Maulana Alias Barlis Bin Purnama dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi korban An. Dayat Hidayat Als Dayat Bin Taroma Dikembalikan kepada saksi korban An. Fiktor Randalta Dikembalikan kepada saksi korban An. Zul Bin Syamsuar (Alm) Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban An. Kholifa Indahyani Hidayat Als Indah Bin Dayat Hidayat. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 223/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik7137