- Menyatakan Terdakwa 1 Pirmansah Bin Mustopa dan Terdakwa 2 Fadli Bin Nazori tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Pirmansah Bin Mustopa dan Terdakwa 2 Fadli Bin Nazori oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit ketek warna biru jenis mesin ujin 75;
- 1 (satu) unit ketek terbuat dari kayu warna merah kombinasi hijau jenis mesin dompeng 12;
- 1 (satu) unit ketek terbuat dari kayu warna hijau mesin jenis jangdong 20;
- 1 (satu) buah dodos alat panen sawit terbuat dari besi warna putih;
- 1 (satu) buah senter kepala warna kuning;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan gantung / dacing terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah wadah keranjang buah kelapa sawit terbuat dari rotan;
- 3 (tiga) buah bambu panjang sekitar 2 (dua) meter;
- 3 (tiga) buah tojok terbuat dari besi warna hitam;
- 240 (dua ratus empat puluh) tandan buah kelapa sawit;
- 1 (satu) unit kendaraan truk roda 6 (enam) warna hijau kombinasi kuning BG 8914 UJ;
- 1 (satu) lembar nota pembelian sawit senilai Rp.1.038.000,- (satu juta tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 2 (dua) buah tojok terbuat dari besi warna hitam;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 242/Pid.B/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 242/Pid.B/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarifa Yana, Br Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Pahmi Bin M. Abusori. 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2021/PN Pkb
Statistik5113