- MenyatakanTerdakwaWahyu Maulana Bin Saifullahtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membeli, Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun danpidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik transparan berles merah berukuran besar yang berisikan 17 (tujuh belas) paket plastik transparan berles merah berukuran sedang dan 1 (satu) paket plastik transparan berles merah berukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis sabu;
- 13 (tiga belas) pipet;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih yang berisikan plastik Transparan berles merah berukuran besar, sedang dan kecil;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna putih dengan No Pol BL 1953 GC dengan nomor mesin 2NRG531871 nomor rangka MHKG8FA1JLJ006424;
- 1 (satu) lembar STNK BL 1953 GC An. Misnawati;
- 1 (satu) lembar kwitansi atau tanda terima rental;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Nur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Alnando, Br Hakim Anggota Beny Kriswardana |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Misnawati; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik6825