- Menyatakan Terdakwa Edy Sardinova Bin Tawaruddin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket bungkus koran berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, yang terdiri dari daun, ranting dan biji;
- 1 (satu) paket bungkus koran berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sudah selesai di bersihkan;
- 2 (dua) buah batang rokok yang sudah berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kertas paper merek Mars Brand;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna hitam;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Str |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Alnando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Fadila, Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Str
Statistik7629