- Menyatakan TerdakwaRudi Winsyah Bin Abdullah Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pasang Sandal Merk Kittaro berwarna Coklat;
- 1 (satu) Buah Tang berwarna Orange;
- 1 (satu) Buah Celana Panjang Merk Live?s Berwarna Hitam;
- 1 (satu) Buah Baju Lengan Panjang bermotif kotak-kotak merk TOPMAN berwarna biru Dongker;
- 1 (satu) Buah Masker berwarna Putih Tanpa Merk;
- 1 (satu) Buah Batu berukuran lebar 14 Centi Meter dengan Bobot 200 Gram;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo A12 warna Biru Hitam;
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca yang bertuliskan menasah Al-Ikhwan Dusun Pasar Impres Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 45/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Kriswardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Fadila, Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa RudiWinsyahBin Abdullah Hasan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Juanda Bin Muhammad Amin; Dikembalikan kepadamenasah Al-Ikhwan melalui saksi Bakri S. Bin Sarifuddin |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Str
Statistik6231