- Menyatakan TerdakwaHabibi Bin Basiruntelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidanapenjaraselama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor sapi dewasa berwarna hitam bertanduk;
- 1 (satu) utas tali tambang warna putih dengan panjang 10 (sepuluh) meter;
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) batang bambu;
- 1 (satu) buah besi;
- 1 (satu) potong kain bekas warna hitam;
- Uang sebesar Rp15.800.000,00 (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unitroda 4 (empat) Merk Mitsubishi tipe cold L 300 DP, jenis mobil barang medel Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BL 8104 GV dan dengan nomor rangka 248076, nomor mesin 735362, 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat) An. ALHAM MAIDA;
- 1 (satu) UnitMobil roda 4 (empat) Merk Mitsubishi tipe coltL 300 DP, Warna Hitam, jenisPick Up dengan Nomor Polisi BL 8104 GV dan dengan nomor rangka 248076, dan nomor mesin 735362;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat) An. ALHAM MAIDA;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp3.000,00(tiga ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 48/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Kriswardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Fadila, Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Said Abdullah Bin Muhammad; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Rudi Hartono Bin Muhammad Ali; Dikembalikan kepada Saksi Sukamto Bin Jumiko; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Str
Statistik6326