- Menyatakan TerdakwaIJunaidi Bin Suparno, Terdakwa IIAndi Arnidinata Als Karim Bin Amran, Terdakwa IIIAlfin Sahrin Bin Suparnotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaIJunaidi Bin Suparnooleh karena itudengan pidanapenjaraselama7 (tujuh) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa IIAndi Arnidinata Als Karim Bin Amranoleh karena itudengan pidanapenjara selama4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa III.Alfin Sahrin Bin Suparnooleh karena itudengan pidanapenjaraselama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehparaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkanpara Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor sapi dewasa berwarna hitam bertanduk;
- 1 (satu) utas tali tambang warna putih dengan panjang 10 (sepuluh) meter;
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) batang bambu;
- 1 (satu) buah besi;
- 1 (satu) potong kain bekas warna hitam;
- Uang sebesar Rp15.800.000,00 (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) UnitMobil roda 4 (empat) Merk Mitsubishi tipe coltL 300 DP, Warna Hitam, jenisPick Up dengan Nomor Polisi BL 8104 GV dan dengan nomor rangka 248076, dan nomor mesin 735362;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor roda 4 (empat) An. ALHAM MAIDA;
- Membebankan biaya perkara kepadaparaTerdakwa sejumlahRp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 47/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beny Kriswardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Fadila, Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Habibi Bin Basirun; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Str
Statistik5915