- Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN bin TIMAN S (alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang kurang lebih 66 (enam puluh enam) centimeter;
- 1 (satu) lembar seng dengan panjang kurang lebih 148 (seratus empat puluh delapan) centimeter dan lebar kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter;
- 1 (satu) lembar seng yang sudah dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah pintu kayu yang sudah rusak dengan panjang kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) centimeter dan lebar kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) centimeter;
- 1 (satu) buah kayu balok ukuran 2 x 4 dengan panjang 96 (sembilan puluh enam) centimeter;
- 4 (empat) buah karung plastik;
- 1 (satu) plastik pasir bangunan;
- 1 (satu) buah baskom berwarna merah muda dengan motif bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar selimut berwarna hijau dengan motif bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar selimut berwarna merah muda dengan motif bunga-bunga;
- 1 (satu) buah pengikat mata cincin;
- 1 (satu) lembar celana tractical berwarna hitam dengan merek Blackhawk dalam keadaan terpotong;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih dengan les hitam dalam keadaan terpotong;
- 1 (satu) lembar celana berwarna ungu dalam keadaan terpotong;
- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna biru dongker dengan les merah dan putih dalam keadaan terpotong;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi BL 4137 GP dengan Nomor Rangka H1JJF5134CK035314, Nomor Mesin JF51E2997648 warna hitam tahun pembuatan 2012;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda dengan Nomor Polisi BL 4137 GP dengan Nomor Rangka H1JJF5134CK035314, Nomor Mesin JF51E2997648 warna hitam tahun pembuatan 2012 atas nama Dwi Arianto;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 38/Pid.B/2021/PN Str |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Alnando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Fadila, Hakim Anggota Fadillah Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada ahli waris Korban Darwinto Sihotang melalui Saksi Ristom Purba; |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Str.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Str
Statistik8123