- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa objek sengketa yaitu:
- Tanah Pekarangan Rumah 20 x 25 meter persegi yang terletak di RT 001, Dusun I, Desa Hurung, Kecamatan Adonara Barat dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Rumah Aloysius Wato Wuan;
- Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Utama;
- Timur : berbatasan dengan Lorong Desa;
- Barat : berbatasan dengan Lorong Desa;
- Kebun Pantai Waidoko dengan luas kurang lebih 70 x 90 meter persegi yang terletak di Desa Hurung, Kecamatan Adonara Barat. dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Pantai;
- Selatan : berbatasan dengan Kebun Baba Kahu Fernandez;
- Timur : berbatasan dengan Kebun Sinyo Da Costa;
- Barat : berbatasan dengan Kebun Baba Afen;
- Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah ahli waris dari Almarhum Luther Obisuru yang berhak atas objek sengketa I dan objek sengketa II tersebut;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang menguasai kedua objek sengketa untuk mengosongkannya dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara utuh dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.870.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredriek Albert Porajow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Tigor Hamonangan Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; B. DALAM POKOK PERKARA adalah harta milik Almarhum Luther Obisuru; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Lrt
Statistik238192