- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 6 Juli 2004 di Jembrana, di hadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Ida Bagus Putu Yasa dan telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-08062017-0007 tertanggal 12 Juni 2017 adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama I GUSTI PUTU AGUS ADI PERDANA PUTRA, Jenis Kelamin: Laki-laki, Lahir di Yehembang pada tanggal 6 November 2005, I GUSTI KADEK RIKI WIGUNA, Jenis Kelamin: Laki-laki, Lahir di Jembrana pada tanggal 21 September 2010, dan I GUSTI KOMANG DIKA ARTA WIGUNA, Jenis Kelamin: Laki-laki, Lahir di Jembrana pada tanggal 25 Oktober 2015, diasuh dan dipelihara bersama antara Penggugat dan Tergugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Nga |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Hasanuddin Hefni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah, Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Komang Ayu Sucitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.G/2021/PN Nga
Statistik6017