Putusan PN NEGARA Nomor 59/Pid.B/2021/PN Nga |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Satriyo Murtitomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Made Oka Sarasmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. ADI SUJARWO dan terdakwa II. MUHAMAD KHOIRUL ANAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272686, Lab. Number 200192104, tanggal 08 April 2021, atas nama MUHAMAD ARIF NOVENDIK yang diduga palsu. - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272687, Lab. Number 200192105, tanggal 08 April 2021, atas nama ERNA WIDYAWATI yang diduga palsu. - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272688, Lab. Number 200192106, tanggal 08 April 2021, atas nama EDI SANTOSO yang diduga palsu. - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272689, Lab. Number 200192107, tanggal 08 April 2021, atas nama MUHAMAD RIDUWAN yang diduga palsu. - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272690, Lab. Number 200192109, tanggal 08 April 2021, atas nama SAFIK yang diduga palsu. - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272691, Lab. Number 200192110, tanggal 08 April 2021, atas nama BAMBANG SUBAGIO yang diduga palsu. - 1 ( satu ) lembar surat Rapid tes SAR-COV-2 antigen Siloam Hospital dengan nomor pasien : BIMCKT-272692, Lab. Number 200192111, tanggal 08 April 2021, atas nama HARI KURNIAWATI yang diduga palsu. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ). Dirampas untuk negara. - 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Iphon XR warna hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa 1. ADI SUJARWO. - 1 ( satu ) unit Hand Phone merk Realme 3 warna hitam biru. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa 2. MUHAMAD KHOIRUL ANAM - 1 ( satu ) unit mobil merk Toyota Avansa No.Pol DK 1100 FQ warna abu-abu metalik tahun pembuatan 2015, Noka : MHKM5EA2JFJ0022131, Nosin : 1NRF024660, beserta STNK atas nama RIBUT dan kunci kontaknya. Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saudara SULIYONO. 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Nga
Statistik14463