- Menyatakan Terdakwa I Khoirul Anam als. Ambon dan Terdakwa II Ni Putu Aprian Siswiyani als. Buk Putu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Nakotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gr Brutto atau 0,25 gr Netto;
- 1 (satu) buah potongan tisu yang dilakban warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- Dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam beserta kartu SIM dengan 087856343170;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru beserta kartu SIM dengan nomor 08523848882;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna orange beserta kartu SIM dengan nomor 082339581344;
- Uang tunai sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah Nopol: DK-8684-UZ beserta kunci kontak;
Putusan PN NEGARA Nomor 66/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Khoirul Anam als. Ambon; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik11340