- Menyatakan terdakwa I.CARLES BRONSON AL ABDUL RAHMAN dan terdakwa II. ARYANTONI Als TONI Als RIAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN?.
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sangkur warna hitam dengan panjang 30 cm beserta sarung sangkur warna hitam bertuliskan ?MIDER?;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna coklat merk ORIGINAL EDO QUALITY;
- 1 (satu) unit handphone android warna hitam tanpa tutup belakang;
- 1 (satu) unit motor merk Honda beat warna hitam nopol BP 3946 HR dengan noka MH1JFZ127JK820809 dan nosin JFZ1E2819260;
- 1 (satu) buah kunci motor merk Honda;
- uang tunai sejumlah Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor merek Honda Beat an WARNITI dengan nomor rangka : MH1JF127JK820909 dan nomor mesin : JFZ1E2819260;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Leasing Pacifik Motor dengan Nomor Surat No. 005/PM/BTM/VII/2021 tenntang keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) Sepeda Motor merek Honda Beat an WARNITI dengan Nomor Rangka : MH1JF127JK820909 dan Nomor Mesin : JFZ1E2819260;
- 1 (satu) buah kotak handphone oppo reno 5 warna perak fantasi dengan nomor imei 1 : 8657550544947723 dan imei 2 : 865755054494664;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone oppo reno 5 warna perak fantasi dengan nomor imei 1 : 8657550544947723 dan imei 2 : 865755054494664;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK 21710M906899006 atas nama MASRIANI;
- 1 (satu) buah kartu debit Tahapan Xpresi BCA dengan nomor 5379413027385498;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk ?MARLBORO?
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru merk GABRIELLE (GBL);
- 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak kotak warna abu abu list merah dan bergaris garis merk WATCHOUT;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia model 103 type rm-647 warna hitam;
- uang tunai sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATAM Nomor 474/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 474/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyaningsih |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Hakim Anggota Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa II ARYANTONI Als TONI Als RIAN; Dikembalikan kepada saksi MASRIANI; Dikembalikan kepada Terdakwa I CARLES BRONSON ALS ABDUL RAHMAN |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 474/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik2725