- Menyatakan terdakwa Apidol Hapis alias Hapis bin Rowi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet bertuliskan HARDCORE warna hitam milik sdr. APIDOL HAPIS Als HAPIS Bin ROWI.
- 1 (satu) Kartu Anggota Nelayan bernama HAFIS milik sdr. APIDOL HAPIS Als HAPIS Bin ROWI.
- 1 (satu) Baju warna hitam berlumuran darah bertuliskan Bapak negara milik Korban sdr. IRWAN SYAH PUTRA (Alm.).
- 1 (satu) celana dalam warna hitam berlumuran darah bermerek MR DAX milik Korban sdr. IRWAN SYAH PUTRA (Alm.).
- 1 (satu) celana panjang warna hitam berlumuran darah bermerek VICTOR HUGO beserta ikat pinggang milik Korban sdr. IRWAN SYAH PUTRA (Alm.).
- 1 (satu) Kaos dalam warna putih berlumuran darah milik Korban sdr. IRWAN SYAH PUTRA (Alm.).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 358/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 358/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Keluarga Korban melalui Saksi YUDHI SATRIA DHARMA. |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 358/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik14865