- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat (Lamhot Sianipar) dengan Tergugat (Dina M. Pangaribuan) yang dilangsungkan secara agama Kristen dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1418/PKW-CS-BTM/2014, pada tanggal 31 Maret 2014, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak kuasa asuh dan pemeliharaan atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
Putusan PN BATAM Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. MEGA HOTMARIA SIANIPAR, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam, pada tanggal 31 Juli 2012 dan; 2. CHELSEA CALISTA SIANIPAR, jenis kelamin Perempuan, lahir di Batam pada tanggal 11 Oktober 2015; Berada dalam asuhan Penggugat; 5.Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan dilakukan dan perceraian ini terjadi (Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam); 6.Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat perceraian dilakukan (Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam), untuk dicatat dalam register perceraian yang disediakan untuk itu, selambat lambatnya 60 hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.170,000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik3115