- Menyatakan Terdakwa BURAWI HASYIEM Bin Alm. MUHAMMAD HASYIEM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut serta Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURAWI HASYIEM Bin Alm. MUHAMMAD HASYIEM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah asli buku paspor nomor : c2918773, Nama Lengkap : Burawi Hasyiem, Kewarganegaraan : Indonesia, Tanggal Lahir : 27 Mai 1987, Tempat Lahir : Sumenep, Tanggal Pengeluaran : 22 April 2019, Tanggal Habis Berlaku : 22 April 2024, No Reg : 1A12BZ4240TQR, Kantor yang Mengeluarkan : Batam;
- 1 (satu) lembar asli Kartu Keluarga nomor 3529022111110009 tanggal 11 Oktober 2018;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?Nokia? Model 1280, Tipe RM-647, IMEI 359316/04/691704/0, warna abu ? abu No Handphone : 085330514434 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna rosegold kondisi rusak ;
- 1 (satu) buah tas selempang merek LEVIS warna coklat.
- 1 (satu) unit Kapal Motor Barang dengan nama kapal BUDI ukuran 21,00 x 6,40 x 2,80 M, GT 34, dengan mesin merek Volvo No. 1000553-120 PK dan 2 (dua) pcs kunci kapal KM. BUDI ;
- 455 (empat ratus lima puluh lima) karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai ;
- 85 (delapan puluh lima) karton Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek ?JOHNNIE WALKER RED LABEL? tanpa dilekati pita cukai ;
- 2 (dua) lembar asli Pas Besar Kapal Motor BUDI tanggal 02 Juni 2017 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri nomor 103/PPn tanggal 02 November 2004 ;
- 1 (satu) set asli Sertifikat Keselamatan Kapal nomor AL.501/108/08/KSOP.SLP-2020 tanggal 13 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) set asli Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang nomor AL.502/1/16/UPP.SGT-2020 ;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara nomor AL.509/1/18/UPP.SGT-2020 tanggal 09 Desember 2020 ;
- 1 (satu) set asli Outward Manifest ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pengawakan Minimum nomor AL.820/7/12/UPP.SGT-2020 ;
- 1 (satu) set asli Immigration Regulations Crew List ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan dengan kop Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Guntung nomor AL.207/1/1/UPP-SGT-2020 tanggal 02 Maret 2020 ;
- 1 (satu) lembar print out Port Clearance Certificate ;
- 1 (satu) buah asli Buku Laporan Pemeriksaan Peralatan Radio Kapal ;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 14 Desember 2020 ;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal tanggal 14 Desember 2020 ;
- 1 (satu) buah asli Buku Kesehatan Kapal ;
- 1 (satu) buah asli surat perjanjian sewa menyewa 1 (satu) unit Kapal Bermotor KM. BUDI Akta tanggal 17 Februari 2021 nomor: 2725/W/II/2021, Notaris dan PPAT : Rio Zaidi, SH.,MKn yang berkedudukan di Batam ;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jual Beli Kapal KM BUDI GT.34 tanggal 03 Januari 2019.
Putusan PN BATAM Nomor 373/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA BURAWI HASYIEM) (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) (DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ALBERT JOHANES ALIAS ALBERT LALAWI) 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 373/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik13754