- Menyatakan Terdakwa I Hendra Yacub Alias Ferdi dan Terdakwa II Hendra, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Permufakatan Jahat tanpa hak membawaPsikotropika? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kedua primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah karung warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat jerigen plastik warna biru dan didalam jerigen tersebut terdapat masing-masing 1(satu) buah tas warna hitam berisi :
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.085 gram (kode A1);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.083 gram (kode A2);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.066 gram (kode A3);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.080 gram (kode A4);
- 1(satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau emas berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.056 gram (kode A5);
- 1(satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.029 gram (kode A6);
- 1(satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 1.058 gram (kode A7);
- 1(satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 749 gram (kode A8); Dengan total berat keseluruhan 8.206 gram;
- 1(satu) bungkus kemasan warna silver yang didalamnya terdapat 5.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna ungu bentuk minion seberat 1.617 gram (kode B1);
- 1(satu) bungkus kemasan warna silver yang didalamnya terdapat 5.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna ungu bentuk minion seberat 1.617 gram (kode B2);
- 1(satu) bungkus kemasan warna silver yang didalamnya terdapat 5.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna ungu bentuk minion seberat 1.617 gram (kode B3);
- 1(satu) bungkus plastik lakban warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 460 gram (kode B4);
- 1(satu) bungkus plastik lakban warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 460 gram (kode B5);
- 1(satu) bungkus plastik lakban warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 460 gram (kode B6);
- 1(satu) bungkus plastik lakban warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 460 gram (kode B7);
- 1(satu) bungkus plastik lakban warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 460 gram (kode B8);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 45 gram (kode B9);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 45 gram (kode B10);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 45 gram (kode B11);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 45 gram (kode B12);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna hijau bentuk panda seberat 45 gram (kode B13);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna biru logo lego seberat 43 gram (kode B14);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna biru logo lego seberat 43 gram (kode B15);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna biru logo lego seberat 43 gram (kode B16);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna putih logo Barcalona seberat 41 gram (kode B17);
- 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 100 butir tablet narkotika jenis ekstasi warna putih logo Barcalona seberat 41 gram (kode B18); Jumlah 21.000 butir dengan total berat 7.587 gram;
- 22(dua puluh dua) strip tablet psikotropika warna merah jenis Happy Five dengan total 220 butir (kode C);
- 1(satu) unit handphone Vivo warna merah kombinasi dengan nomor simcard 085247152424 milik HENDRA YACUB Als FERDI;
- 1(satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 1 : 082249501680 dan simcard 2 : 0895635287061 milik HENDRA;
- 1(satu) buah handphone merk Samsung warna biru dongker dengan nomor simcard 085246676690 milik SEFRI KASARUA Als SEFRI;
- 1(satu) unit sepeda motor merk honda Beat warna kombinasi putih, hitam danmerah, Nomor Polisi BP 3705 FR, Nomor Rangka MH1JM1113JK570161, Nomor Mesin JM11E1548585 tanpa STNK;
- 1(satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nomor Polisi BP 1249 AR, nomor rangka MHKS6GK3JJJ003980, nomor mesin 3NRH360056 berikut STNK atas nama Darwin Sinaga, alamat Palm Beach RT.05 RW.09 Tanjung Uma Lubuk Baja Kota Batam;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN BATAM Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Darwin Sinaga; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik9332